Upah Minimum Provinsi Direncanakan Naik 7 Persen
MAKASSAR - Pemerintah Sulawesi Selatan berencana menaikkan upah minimum provinsi sebesar 7 persen, dari sebelumnya Rp 905 ribu, menjadi Rp 968 ribu. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi, pengusaha, Serikat Pekerja, dan akademisi, yang berlangsung pada November lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Saggaf Saleh membenarkan rencana kenaikan itu. Menurut dia, bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini