Kejaksaan Tinggi Periksa Dua Nasabah BTN Syariah
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) kemarin mulai memeriksa nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif mobil pada pekan lalu.
Kedua nasabah yang diperiksa di kantor kejaksaan tinggi adalah Reski Ananda dan Abidin. Mereka diperiksa sejauh mana keduanya mengetahui kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Syariah.
"Ada dua nasabah BTN Syariah yang diperiksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini