Pembentukan Badan Pengelola Keuangan
Gubernur Dinilai Langgar Peraturan Daerah
MAKASAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dinilai telah melanggar peraturan daerah karena membentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk menggantikan Biro Keuangan. Padahal peraturan daerah yang mengatur struktur organisasi tersebut belum berubah dari Biro Keuangan ke Badan Pengelola Keuangan. Bahkan aturan perubahan baru dikonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri pekan lalu oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Dae
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini