LBH Kecam Penangkapan Mahasiswa
MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib menilai tindakan polisi yang menangkap sejumlah mahasiswa di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Menurut dia, dalam menangkap pelaku tindak kriminal, polisi harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa penangkapan pelaku kejahatan dilakukan melalui prosedur investigasi yang jelas.
"Kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini