Monopoli Taksi Kopsidara Diperkarakan
MAKASSAR - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Sulawesi Selatan akhirnya memperkarakan Angkasa Pura I atas praktek monopoli transportasi taksi di Bandar Udara Sultan Hasanuddin. Angkasa Pura I dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Angkasa Pura tidak menggubris tuntutan KPPU. Mereka tidak sepenuh hati mengizinkan operator taksi lain bermain di bandara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini