Manajer Koperasi Harus Besertifikat
MAKASSAR -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan pengelola koperasi agar memiliki sertifikat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Kewajiban bersertifikat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan-Pinjam.
M. Muhlis, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sulawesi Selatan, kepada Tempo, Rabu lalu, menuturkan, hi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini