Kerumitan Birokrasi Memperlambat Penanganan Wabah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan pembatasan sosial yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19 belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, penerapan pembatasan sosial harus menunggu peraturan teknis Menteri Kesehatan yang ditargetkan terbit besok.
Peraturan menteri tersebut, kata Jokowi, akan memuat kriteria dan syarat bagi daerah untuk menyelenggarakan pembatas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini