Revisi Aturan Minerba Diharapkan Perkuat BUMN
JAKARTA – Serikat Pekerja PT Bukit Asam menuntut penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan. Mereka berharap revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mewujudkannya.
Ketua Umum Serikat Pekerja Bukit Asam, Zulkifli Mahifa, menyatakan penguatan peran BUMN secara rinci telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini