Draf Perpres Dinilai Kikis Independensi Pegawai KPK
JAKARTA - Para pegiat antikorupsi khawatir independensi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bakal luntur jika Presiden Joko Widodo meneken rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan Inspektorat Jenderal yang diatur dalam peraturan itu dianggap akan menjadi poin krusial yang mengikis independensi para pegawai.
Pasal 33 huruf c rancangan peratu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini