MA MengKorting Hukuman Pengacara Perintang Penyidikan
JAKARTA – Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi atau yang terkait dengannya. Setelah menyunat masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun, dua hari lalu Mahkamah memangkas vonis terhadap pengacara Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Lucas adalah terpidana kasus perintangan penyidikan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini