Kementerian Abai dalam Verifikasi Usulan Desa Baru
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri diduga abai dalam memverifikasi Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa dalam Wilayah Konawe. Ketentuan ini diduga fiktif karena tidak tercantum dalam registrasi daerah di kabupaten di Sulawesi Tenggara itu dan ditengarai mencantumkan tahun yang tak sesuai dengan pembuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini