Dewan Kecam Pemecatan Dokter Terawan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengecam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Terawan Agus Putranto, dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hukuman itu dinilai tidak menghargai inovasi dalam ilmu kedokteran dan melecehkan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini