Taksi Online Tolak Aturan Tarif Minimal
JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Internet masih menolak ketentuan pembatasan tarif termurah bagi taksi online yang termaktub dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Regulasi ini rencananya berlaku mulai 1 April mendatang. "Mekanisme pasar akan diintervensi oleh tarif batas bawah-atas ini," kata Direktur Pelak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini