Kota Bukittinggi
Sehari Mengurus Izin
Truk sampah milik Syafroni Varlian dengan cepat bisa beroperasi. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bukittinggi itu hanya menghabiskan waktu sehari untuk mengurus izin usaha mobil pengangkut sampah di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Bukittinggi. Sebelumnya, waktu pengurusan izin usaha bisa sampai seminggu. "Biayanya Rp 600 ribu, persis seperti yang tercantum di list KPT," kata Syafroni.
Bukan hanya izin usaha, pengurusan surat-sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini