Cilaka Tigabelas Pelayanan Kesehatan
MARIUS WIDJAJARTA
YAYASAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN KESEHATAN INDONESIA
Kita baru saja merayakan Hari Kemerdekaan ke-65. Salah satu citacita luhur para pendiri negeri ini adalah mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali soal kesehatannya. Untuk pelayanan kesehatan, cita-cita itu tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28-H, misalnya, menetapkan kesehatan sebagai hak asasi. Pasal 34 menyatakan fakir-miskin dan orang t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini