Jerat Hukum Pengidap Kleptomania
Pelaku pencurian cokelat di Alfamart di Tangerang Selatan mengidap kleptomania. Jika tidak berdamai, pelaku bisa dijerat pidana karena tidak termasuk Pasal 44 KUHP tentang Pembebasan Pidana bagi Penderita Gangguan Kejiwaan.
JAKARTA – Pencurian cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, pekan lalu membawa kleptomania menjadi perbincangan publik. Pelaku berinisial M tertangkap basah mengutil cokelat oleh pegawai dan disebarkan di media sosial. Masalahnya menjadi ramai karena pelaku malah balik menggugat karyawan itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Belakangan, setelah diperiksa petugas di Kepolisian Resor Tangeran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini