maaf email atau password anda salah


Jerat Hukum Pengidap Kleptomania

Pelaku pencurian cokelat di Alfamart di Tangerang Selatan mengidap kleptomania. Jika tidak berdamai, pelaku bisa dijerat pidana karena tidak termasuk Pasal 44 KUHP tentang Pembebasan Pidana bagi Penderita Gangguan Kejiwaan.

arsip tempo : 171400482757.

Illustrasi klaptomania. TEMPO/Nita Dian. tempo : 171400482757.

JAKARTA – Pencurian cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, pekan lalu membawa kleptomania menjadi perbincangan publik. Pelaku berinisial M tertangkap basah mengutil cokelat oleh pegawai dan disebarkan di media sosial. Masalahnya menjadi ramai karena pelaku malah balik menggugat karyawan itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belakangan, setelah diperiksa petugas di Kepolisian Resor Tangeran

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan