Pembunuh Kucing Masuk Bui
HAGERSTOWN -- Robert Lynn Tomlin, 22 tahun, warga Smithsburg, Washington, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah karena membunuh seekor kucing milik bekas pacarnya dengan melemparkannya ke tungku api. Tuduhannya percobaan kekerasan. Pengadilan Humane Society di Distrik Washington menyatakan dia selama delapan hari lalu hidup serumah dengan pacarnya, Kelli Green, dan binatang peliharaannya.
Di pengadilan ia terancam bui selama 18 bulan, tapi hukuman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini