Bush Tolak Akhiri Peradilan Teroris
WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat George W. Bush kemarin menolak menyingkirkan pengadilan militer tersangka teroris yang ditahan di Teluk Guantanamo. Hal itu menyangkut Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah tidak punya wewenang mengadili para tersangka teroris.
Mahkamah Agung memenangkan banding dengan skor 5-3 atas kasus mantan sopir Usamah bin Ladin, Salim Ahmed Hamdan, atas pengadilannya di kamp Gitmo. Pasalnya, proses itu melanggar K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini