Dakwaan Genosida buat Saddam
Mantan penguasa Irak Saddam Hussein kemarin kembali dihadapkan ke depan majelis hakim setelah tiga minggu ditunda. Kali ini dakwaan baru menunggunya: genosida atau pembunuhan etnik massal terhadap sekitar 180 ribu warga Kurdi. Sebelumnya, ia dituntut hukuman mati karena membunuh dan menyiksa sekitar 140 orang Syiah asal Desa Dujail.
Pada sidang kemarin hanya dihadirkan Saddam. Biasanya dihadirkan tujuh terdakwa lain. Bekas presiden itu muncul deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini