Malaysia Hukum Mati Warga Indonesia
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Agil, 45 tahun, warga negara Indonesia, dengan tuduhan penyelundupan obat bius.
Agus, yang berprofesi sebagai tukang kayu, dituduh menyelundupkan 298,3 gram methamphetamine di bandar udara Negara Bagian Selangor pada 1998.
Kantor berita Bernama melaporkan, hakim pengadilan tinggi Abu Samah Nordin menyatakan Agus bersalah. Hukuman mati berlaku di Malaysia bagi pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini