Warga Indonesia Divonis Mati di Filipina
MANILA - Pengadilan Filipina kemarin menjatuhkan hukuman mati kepada Rohmat Abdurrahim, warga Indonesia yang didakwa terlibat pengeboman pada 14 Februari di Manila. Selain itu, hakim pengadilan wilayah, Marissa Guillen, memvonis mati dua warga Filipina, Gamal Baharan dan Angelo Trinidad, dalam kasus yang sama.
Rohmat, yang digambarkan sebagai pemimpin senior kelompok Jemaah Islamiyah, didakwa bersama kedua rekan Filipinanya itu sebagai pelaku peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini