Vonis Maksimal Teroris Christchurch
WELLINGTON – Pengadilan Selandia Baru memvonis Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, mengatakan Tarrant tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli berapa lama menghabiskan waktu di penjara. "Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan sampai Anda mati tidak akan menghabiskan syarat hukuman dan kecaman," ujar hakim dalam putusannya, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini