Polisi Hong Kong Tangkap Pedemo di Bawah Undang-Undang Keamanan
HONG KONG – Kepolisian Hong Kong untuk pertama kalinya menangkap pendemo setelah Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Setidaknya dua pendemo ditangkap karena membawa bendera dan spanduk yang menyerukan kemerdekaan Hong Kong.
Melalui unggahan di Twitter, kepolisian Hong Kong menunjukkan gambar bendera bertulisan “Free Hong Kong” dikibarkan seorang pria yang mengenakan baju hitam. Pria itu ditangkap saat menggelar de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini