KUALA LUMPUR - Parlemen Malaysia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menurunkan usia pemilih menjadi 18 tahun. RUU tersebut disahkan dengan 211 suara dari 222 suara anggota parlemen.
Berbicara di majelis rendah parlemen sebelum anggota parlemen memberikan suara, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan orang-orang muda di Malaysia lebih sadar politik ketimbang di masa lalu. "Langkah ini dilakukan agar mereka diberi kesempatan, ruang, dan suara untuk merancang demokrasi negara melalui pemilihan," kata dia di hadapan anggota parlemen, kemarin.
Reformasi juga akan memungkinkan anak berusia 18 tahun mencalonkan diri dalam pemilihan. Pengesahan ini menandai pertama kalinya pemerintah Malaysia dan partai oposisi bekerja sama dalam kebijakan yang memerlukan perubahan konstitusi.
Malaysia menjadi segelintir negara di dunia, termasuk negara tetangga Singapura, yang menetapkan pemilih dalam pemilihan umum bisa memberikan suara pada usia 21 tahun. Di Indonesia, usia pemilih adalah 17 tahun. Bahkan di beberapa negara, seperti Austria, usia pemilih 16 tahun.
"Ini adalah agenda pemberdayaan antar-generasi," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Syed Saddiq Abdul Rahman, 26 tahun, kepada Al Jazeera. Saddiq merupakan menteri termuda dalam kabinet Mahathir.
Mahathir mengatakan generasi muda sekarang memiliki informasi yang cukup, sehingga kebutuhan untuk mengamendemen konstitusi memungkinkan mereka terlibat aktif dalam politik. Menurut dia, tidak seperti generasi yang lebih tua, anak muda saat ini tidak hanya memiliki akses lebih luas ke informasi, tapi juga lebih berpikiran terbuka. "Ketika saya muda, pada usia 20, saya tidak pergi ke mana pun. Saya hanya tinggal di Alor Star."
Saat ini, informasi datang dengan cepat dan dalam jumlah besar. Para anak muda memiliki akses informasi lewat buku, film, dan situs web. "Karena itu, kami memutuskan membiarkan mereka memilih dan menjadi kandidat dalam pemilihan pada usia 18 tahun," ujar Mahathir.
Dalam undang-undang ini nantinya, saat pendaftaran, para pemilih yang berusia 18 tahun secara otomatis memenuhi syarat untuk memberikan suara. Sebelumnya, orang-orang harus mengajukan permohonan agar nama mereka ada dalam daftar pemilih.
Mahathir mengatakan 7,8 juta orang akan ditambahkan ke daftar pemilih dalam pemilihan pada 2023. Dibanding jumlah pemilih terdaftar dalam pemilihan umum ke-14 pada 2018, yang mencapai 14,9 juta, pemerintah memprediksi jumlah pemilih meningkat menjadi 22,7 juta dalam pemilu 2023.
Usul usia pemilih 18 tahun merupakan salah satu janji reformasi politik dan kelembagaan yang diusung Pakatan Harapan. Pakatan berkuasa setelah memenangi pemilihan pada Mei lalu, menggulingkan koalisi Barisan Nasional.
Bridget Welsh, pengamat politik Malaysia, mengatakan suara di bawah 30-an sangat "kritis" dalam membentuk hasil dari tiga pemilihan terakhir negara itu. Dalam pemungutan suara 2018, yang dikenal sebagai GE14, mereka merupakan seperlima dari pemilih. "Penyertaan orang-orang muda menjadi langkah penting menuju penguatan fondasi demokrasi negara," ujar Welsh dalam kolom surat kabar online, Malaysiakini.
CHANNEL NEWS ASIA | AL JAZEERA | NEW STRAITS TIMES | MALAY MAIL | SUKMA LOPPIES