Korea Utara Diperintahkan Ganti Rugi Kematian Mahasiswa AS
Rabu, 26 Desember 2018
Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Korea Utara membayar US$ 501 juta atau sekitar Rp 7,26 triliun sebagai ganti rugi atas penyiksaan
Otto Frederick Warmbier, Mahasiswa University of Virginia saat ditahan di Korea Utara, 16 Maret 2016. Mandatory credit Kyodo/File Photo via REUTERS . tempo : 168042400790
WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Korea Utara membayar US$ 501 juta atau sekitar Rp 7,26 triliun sebagai ganti rugi atas penyiksaan dan kematian mahasiswa Amerika, Otto Warmbier. Ia meninggal pada 2017, tak lama setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara. Orang tua Warmbier menggugat Korea Utara pada April lalu.
Pelajar berusia 22 tahun itu meninggal beberapa hari setelah kembali ke Amerika dalam keadaan koma. Petugas pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.