Korea Utara Diperintahkan Ganti Rugi Kematian Mahasiswa AS
WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Korea Utara membayar US$ 501 juta atau sekitar Rp 7,26 triliun sebagai ganti rugi atas penyiksaan dan kematian mahasiswa Amerika, Otto Warmbier. Ia meninggal pada 2017, tak lama setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara. Orang tua Warmbier menggugat Korea Utara pada April lalu.
Pelajar berusia 22 tahun itu meninggal beberapa hari setelah kembali ke Amerika dalam keadaan koma. Petugas pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini