Imelda Marcos Divonis Puluhan Tahun Penjara
MANILA - Sebuah pengadilan Filipina kemarin memvonis mantan ibu negara Imelda R. Marcos minimal 42 tahun penjara karena menciptakan yayasan swasta untuk menyembunyikan kekayaannya. Pengadilan khusus anti-korupsi Sandiganbayan menghukum perempuan berusia 89 tahun itu dengan hukuman penjara masing-masing 6-11 tahun dari tujuh dakwaan melanggar undang-undang antikorupsi.
Perempuan yang memiliki 1.000 lebih pasang sepatu dan perhiasan mewah saat men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini