Penyitaan Kapal Equanimity di Bali Tidak Sah
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman oleh penyidik Markas Besar Kepolisian RI tidak sah. Putusan praperadilan mengharuskan Polri mengembalikan kapal tersebut. "Penyitaan oleh polisi secara hukum tidak berdasar," ujar hakim Ratmoho, hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Kapal pesiar Equanimity Cayman, kapal yang diduga terkait den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini