Putra Ulama Mesir Dihukum akibat Berita Palsu
arsip tempo : 170150407572.

KAIRO - Pengadilan Mesir memenjarakan tiga terdakwa kasus penyebaran berita palsu. Salah satunya, putra ulama terkemuka Mesir, Yusuf al-Qaradawi, yakni Abdul-Rahman Al-Qaradawi, 46 tahun.
"Ketiganya dihukum 5 tahun penjara karena diduga menyebarkan berita palsu," ujar seorang sumber pengadilan setempat, seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu, kemarin.
Pengadilan menyatakan Abdul-Rahman dan dua terdakwa lainnya bersalah atas tuduhan menye
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini