Australia Vonis Bersalah Perekrut Teroris
SYDNEY - Mahkamah Agung New South Wales, Australia, memvonis Hamdi Al Qudsi, perekrut warga Australia untuk menjadi milisi sejumlah kelompok teror di Suriah, bersalah atas tujuh dakwaan, kemarin. Al Qudsi, 41 tahun, adalah warga Australia pertama yang didakwa di bawah hukum perekrutan dan penyerbuan ke negara asing.
Pengacara Al Qudsi, Zali Burrows, mengatakan kliennya menerima vonis itu, tapi akan terus mempertahankan keyakinan bahwa ia tidak b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini