Buruh Migran ASEAN Belum Terlindungi
JAKARTA - Negara-negara ASEAN hingga kini belum mencapai konsensus mengenai instrumen legal mengenai pemajuan dan perlindungan hak-hak buruh migran. Padahal, kata Rafendi Djamin, wakil Indonesia dalam ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), mandat untuk membentuk instrumen tersebut telah diperintahkan kesepuluh pemimpin negara ASEAN melalui Deklarasi Cebu 2007.
Menurut Rafendi, artikel 22 dalam Deklarasi ASEAN tentang Perlind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini