Mantan PM Israel Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa, 26 Mei 2015
TEL AVIV - Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Yerusalem atas kasus penggelapan, kemarin. Penggagas perdamaian Israel-Palestina itu juga dikenai hukuman denda 100 ribu shekel atau sekitar Rp 338 juta. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yakni penjara minimal setahun.

TEL AVIV - Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Yerusalem atas kasus penggelapan, kemarin. Penggagas perdamaian Israel-Palestina itu juga dikenai hukuman denda 100 ribu shekel atau sekitar Rp 338 juta. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yakni penjara minimal setahun.
Pengadilan tersebut merupakan lanjutan dari persidangan pada Maret lalu. Saat itu Olmert dinyatakan bersala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini