MA Pakistan Batalkan Vonis Mati Pengadilan Militer
Jumat, 17 April 2015
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan menangguhkan hukuman mati yang diputuskan pengadilan militer terhadap enam terpidana kasus terorisme, pembunuhan, bom bunuh diri, dan penculikan untuk uang tebusan. Mahkamah menilai proses hukum terhadap mereka tidak sah. "Eksekusi hukuman mati oleh pengadilan militer, yang telah diputuskan dan akan diputuskan, ditangguhkan," kata Hakim Agung Nasir ul Mulk kepada Mahkamah Agung di Islamabad, kemarin. Dia juga menyatakan semua terpidana yang divonis oleh pengadilan militer bisa mengajukan banding.

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan menangguhkan hukuman mati yang diputuskan pengadilan militer terhadap enam terpidana kasus terorisme, pembunuhan, bom bunuh diri, dan penculikan untuk uang tebusan. Mahkamah menilai proses hukum terhadap mereka tidak sah. "Eksekusi hukuman mati oleh pengadilan militer, yang telah diputuskan dan akan diputuskan, ditangguhkan," kata Hakim Agung Nasir ul Mulk kepada Mahkamah Agung di Islamabad, kemarin. Dia juga men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini