Sidang Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Berlanjut
HONG KONG - Rurik Jutting, bekas pegawai bank di Hong Kong asal Surrey, Inggris, terduga pembunuh dua wanita WNI yang mayatnya dimutilasi di apartemennya, kemarin di persidangan dinyatakan waras menjalani sidang lanjutan yang dijadwalkan tahun depan.
arsip tempo : 170116583648.

HONG KONG - Rurik Jutting, bekas pegawai bank di Hong Kong asal Surrey, Inggris, terduga pembunuh dua wanita WNI yang mayatnya dimutilasi di apartemennya, kemarin di persidangan dinyatakan waras menjalani sidang lanjutan yang dijadwalkan tahun depan.
Hakim Bina Chainrai menetapkan Rurik, yang telah diperiksa selama dua pekan di pusat psikiatrik Siu Lam dengan keamanan maksimum, disidang atas pembunuhan terhadap Seneng Mujiasih asal Kendari, Sula
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini