Abu Hamza Divonis Bersalah dalam Kasus Terorisme
NEW YORK - Juri di Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat, Senin lalu waktu setempat, menyatakan Abu Hamza al-Masri bersalah atas 11 dakwaan terorisme. Dengan putusan ini, ulama asal Mesir, 56 tahun, yang pernah menjadi imam di Masjid Finsbury Park di London utara pada 1990-an ini akan mendekam di penjara AS seumur hidup.
NEW YORK - Juri di Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat, Senin lalu waktu setempat, menyatakan Abu Hamza al-Masri bersalah atas 11 dakwaan terorisme. Dengan putusan ini, ulama asal Mesir, 56 tahun, yang pernah menjadi imam di Masjid Finsbury Park di London utara pada 1990-an ini akan mendekam di penjara AS seumur hidup.
Ini dakwaan kasus terorisme kedua dalam kurun dua bulan. Maret lalu, Sulaiman Abu Ghaith, menantu Usamah bin Ladin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini