Australia Akan Deportasi WNI
Rabu, 26 Februari 2014
CANBERRA -- Australia akan mendeportasi seorang warga negara Indonesia terdakwa kasus penyelundupan manusia. Rakiba, 70 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan menyelundupkan pencari suaka ke Australia pada 2012 oleh Pengadilan Tinggi Canberra, kemarin. Ia dihukum 2 tahun 2 bulan penjara dipotong masa tahanan. Karena Rakiba sudah ditahan sejak 12 Juni 2012, dia akan segera dideportasi.

CANBERRA -- Australia akan mendeportasi seorang warga negara Indonesia terdakwa kasus penyelundupan manusia. Rakiba, 70 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan menyelundupkan pencari suaka ke Australia pada 2012 oleh Pengadilan Tinggi Canberra, kemarin. Ia dihukum 2 tahun 2 bulan penjara dipotong masa tahanan. Karena Rakiba sudah ditahan sejak 12 Juni 2012, dia akan segera dideportasi.
"Rakiba langsung dibawa ke detensi imigrasi di Sydney untuk m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini