PAKISTAN
MA Perintahkan Penangkapan Perdana Menteri
ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan kemarin memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf terkait dengan kasus korupsi proyek pembangkit listrik. Mahkamah Agung memberikan waktu 24 jam untuk menangkap Raja Pervez Ashraf bersama 16 orang lainnya.
Tindakan Mahkamah Agung ini dilakukan setelah demonstrasi yang dipimpin oleh seorang ulama populis meluas. Demo itu meminta para politikus yang memerintah saat ini mundur. Bursa Efek Paki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini