Pengadilan Pakistan Bebaskan Remaja Penista Agama
ISLAMABAD - Pengadilan Tinggi Pakistan kemarin membatalkan persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa seorang anak perempuan penyandang kelainan mental, Rimsha Masih.
ISLAMABAD - Pengadilan Tinggi Pakistan kemarin membatalkan persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa seorang anak perempuan penyandang kelainan mental, Rimsha Masih.
Hakim ketua yang membacakan putusan setebal 15 halaman itu beralasan tidak satu orang pun menyaksikan Masih menyobek dan membakar lembaran Al-Quran seperti yang dituduhkan jaksa.
Dengan adanya putusan ini, perempuan remaja berusia 14 tahun itu dibebaskan dari tuntutan h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini