UU Kewarganegaraan Myanmar Segera Direvisi
YANGON -- Presiden Myanmar Thein Sein mengatakan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1982 perlu direvisi. Namun ia tidak mengelaborasi hal itu lebih lanjut. Dalam undang-undang tersebut, etnis Rohingya tidak diakui sebagai warga negara meski mereka telah tinggal berpuluh tahun di Myanmar.
Adapun langkah konkret untuk warga Rohingya yang sudah dirancang oleh pemerintah Myanmar, kata Thein Sein, adalah segera membuka sekolah-sekolah untuk warga m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini