KILAS
Thomas Lubanga Dihukum 14 Tahun Bui
DEN HAAG -- Mantan panglima perang Kongo, Thomas Lubanga, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Perang (ICC) di Den Haag, Belanda, kemarin. Lubanga terbukti bersalah saat memimpin pemberontakan bersenjata pada 2002 hingga 2003.
DEN HAAG -- Mantan panglima perang Kongo, Thomas Lubanga, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Perang (ICC) di Den Haag, Belanda, kemarin. Lubanga terbukti bersalah saat memimpin pemberontakan bersenjata pada 2002 hingga 2003.
Reuters menulis, Lubanga merekrut dan menggunakan tentara anak dalam pemberontakan tersebut. Menurut kelompok perlindungan hak asasi manusia, dalam pemberontakan tersebut, 60 ribu orang tewas. Konfli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini