Gilani Melawan
ISLAMABAD – Mahkamah Agung Pakistan kemarin menyatakan Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani bersalah atas dakwaan penghinaan terhadap pengadilan. Ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Pakistan yang dinyatakan bersalah karena menolak perintah pengadilan untuk membuka kasus korupsi Presiden Pakistan Asif Ali Zardari.
"Perdana Menteri dengan sengaja membangkang perintah Mahkamah Agung," kata ketua majelis hakim Nasir-ul-Mulk dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini