Keluarga Usamah Dideportasi dari Pakistan
ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan kemarin memerintahkan agar ketiga istri bekas pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin, dan dua anak perempuan mereka dideportasi.
Sebelum mendeportasi, pengadilan memerintahkan agar mereka dihukum selama 45 hari penjara dan membayar denda 10 ribu rupee atau setara US$ 110 karena terbukti tinggal secara ilegal di Pakistan. “Uang dibayar di tempat,” kata Aamir Khalil, pengacara keluarga Usamah, menjelaskan isi pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini