ABK Indonesia Lega
JAKARTA- Sebanyak 142 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal pesiar Costa Concordia pada saat kapal karam akibat menabrak karang di pesisir pantai Pulau Giglio, dekat Porto Stefano, Toskana, Italia, 13 Januari lalu, bisa bernapas lega. Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja memenuhi hak normatif ABK.
"Gaji mereka akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai 400 euro, dan selebihnya akan ditransfer ke rekening masing-masing dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini