Awas Kentut Dipenjara
Saat negara-negara lain berlomba membuat aturan larangan merokok di area publik, Malawi, negara berpenduduk 15 juta jiwa di Afrika Tengah, hendak membuat aturan larangan kentut di tempat umum.
Aturan unik ini bisa membuat pelaku kentut sembarangan diganjar hukuman penjara. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Antipolusi.
Dalam aturan itu disebutkan, "Barang siapa yang mencemarkan udara dan berakibat buruk pada kesehatan, maka bisa dikenakan hukuman pi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini