Carter Bebaskan Warga Amerika
SEOUL -- Mantan Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter kemarin berhasil membebaskan seorang warga negara itu yang ditahan di Korea Utara. Ia bersama Aijalon Mahlo Gomes, 31 tahun, terbang dari Bandar Udara Pyongyang.
Dalam surat elektroniknya, Carter Center menyebutkan, Gomes, yang dihukum kerja paksa selama delapan tahun, mendapat grasi dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il. Ia divonis bersalah memasuki negara komunis itu secara tidak sah.
Carter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini