Pembantu Dihukum Karena Kasus Pelecehan Seks
SINGAPURA -- Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang melakukan hubungan seksual dengan putra majikannya yang berusia 12 tahun dihukum penjara tiga tahun oleh sebuah pengadilan distrik di Singapura.
Dalam putusannya, Pengadilan pada Rabu lalu mengirimkan perintah penahanan dengan dakwaan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. Perempuan berusia 27 tahun itu, yang dirahasiakan namanya untuk melindungi identitas korban, didakwa telah melak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini