Kontrak Nikah Baru Saudi
JEDDAH -- Waspadalah jika Anda hendak menikah di Arab Saudi. Sebab, salah-salah, Anda bisa dihukum jika menikahi gadis di bawah umur. Maklum saja, Kementerian Kehakiman Saudi kemarin mengeluarkan kontrak nikah baru, yang mensyaratkan pencantuman usia calon pengantin perempuan dalam upaya menghentikan perkawinan di bawah umur.
Mengutip sumber di Kementerian Kehakiman, harian Al Madinah mewartakan bahwa peraturan nikah ini merupakan tanggapan serius
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini