Anwar Kalah di Pengadilan Syariah
KUALA LUMPUR - Pengadilan syariah di Ibu Kota Kuala Lumpur kemarin menolak permohonan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk mengadili Mohamad Saiful Bukhari Azlan. Lelaki 24 tahun itu telah menuding Anwar menyodomi dirinya.
Dalam gugatannya, mantan wakil perdana menteri itu menuduh Saiful berbohong karena tidak mampu menghadirkan empat saksi seperti yang diminta oleh syariat Islam. "Pengadilan memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini