Korea Utara Hukum Warga Amerika
PYONGYANG -- Petualangan Aijalon Mahli Gomes akhirnya bermuara di ruang sidang. Lelaki berumur 30 tahun asal Boston, Amerika Serikat, itu kemarin dijatuhi vonis hukuman kerja paksa selama delapan tahun di Korea Utara. Pengadilan mendakwa guru bahasa Inggris itu menerabas masuk ke Korea Utara tanpa surat izin pada 25 Januari lalu. Ia juga didenda sebesar US$ 700 ribu (Rp 6,3 miliar) atas pelanggaran imigrasi itu.
Gomes bukan satu-satunya yang digan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini