Komisi Pemilu Irak Tolak Penghitungan Ulang
BAGDAD - Komisi Pemilihan Umum Irak kemarin menolak tuntutan Presiden Jalal Talabani dan Perdana Menteri Nuri al-Maliki untuk menghitung ulang hasil pemilu 7 Maret lalu.
Ketua Komisi Pemilu Irak Faraj al-Haidari menegaskan, penghitungan ulang secara manual baru dapat dilakukan jika ada bukti kecurangan. Namun, hingga sejauh ini, Talabani dan Maliki belum mengajukan bukti-bukti itu. "Jika mereka ragu dan berpikir terdapat kesalahan, mereka bisa mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini