Pengadilan Tolak Banding Anwar
Pengadilan Banding kemarin menolak permohonan pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, untuk membatalkan tuduhan sodomi terhadapnya. Hakim Abu Samah Nordin mengatakan tiga panel hakim dengan suara bulat menolak permohonan Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat itu. "Tak ada alasan bagi pengadilan untuk membatalkan tuduhan berdasarkan laporan medis bahwa tak terjadi penetrasi," kata Nordin.
Hakim Nordin, yang didampingi hakim Sulaiman Dau dan Azhar Izhar Ma'ah, j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini